Kasus judi ini bermula dari informasi masyarakat ada arena judi yang melibatkan nenek-nenek di salah satu rumah warga. Setelah dipastikan mereka sedang berjudi, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Kedatangan polisi yang melakukan penggerebekan tentu saja membuat kaget para pejudi. Mereka tak mengira kegiatan yang berlangsung selama bertahun-tahun ternyata digerebek petugas.
Para tersangka yang diamankan Sri Utami (54), Sumarni (54), Aminah (74) serta Indriani (57), seluruhnya warga Jalan Banjaran Gang II, Kota Kediri.
Dari arena perjudian polisi mengamankan uang tunai taruhan judi Rp 25.000, 69 kartu keplek, satu lembar nomor beberan, 75 kartu kecik, sebuah tempat kecik dan satu kotak kue tempat sobekan untuk tanda.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Surono dikonfirnasi Surya Online, Sabtu (2/11/2013) menyebutkan, para tersangka perjudian telah diamankan dan kasusnya akan diproses secara hukum.
Ini merupakan penggerebekan kedua kasus perjudian yang melibatkan tersangka perempuan. Sebelumnya pertugas Satreskrim Polres Kediri Kota juga menggerebek arena judi pada acara jagong bayi di Kelurahan Semampir. Pada penggerebekan itu, empat perempuan ditahan.
Judi kartu remi dan kartu ceki menjadi jenis judi favorit perempuan pejudi di Kota Kediri. (dim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.