Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Tuntutan Upah Buruh Rp 3 Juta Tidak Wajar

Kompas.com - 01/11/2013, 16:28 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Permintaan buruh kawasan ring I Jawa Timur, terkait kenaikan upah minimum hingga Rp 3 juta pada tahun depan, dinilai tidak wajar oleh kalangan pengusaha. Menurut para pengusaha, permintaan tersebut justru membuat investor takut dan memilih hengkang dari Jawa Timur.

Jika investor hengkang dari Jawa Timur, maka dapat dipastikan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. "Desas desus tuntutan buruh untuk menaikkan upah 50 persen ini saja sudah mengundang respons sejumlah perusahaan di ring I akan relokasi, tapi ini baru kabar burung," kata Wakil Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPD Jawa Timur Johnson Simanjuntak, Jumat (1/11/2013).

Dia mengatakan, kenaikan upah sebesar 47-48 persen saja diprediksi akan membuat banyak perusahaan gulung tikar, apalagi permintaan sampai 50 persen, yang akan menyulitkan pengusaha. Dia berharap, serikat buruh tetap melalui forum dewan pengupahan dalam menyampaikan aspirasi, sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diberitakan, tuntutan buruh ring I Jawa Timur yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan beberapa kali berujung pada aksi mogok nasional di Surabaya. Selain penghapusan outsourcing dan penolakan Inpres 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah, buruh juga berkeras meminta kenaikan upah menjadi minimal Rp 3 juta.

Sementara itu, saat menerima pengunjuk rasa, Kamis (31/10/2013) kemarin, Gubernur Jatim Soekarwo bersama buruh menyepakati empat hal. Pertama, menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013. Kedua, Gubernur akan menyusun pergub terkait formulasi upah. Ketiga, penertiban ratusan perusahaan outsourcing di Jatim. Keempat, Jatim akan menyiapkan diri untuk menghadapi pemberlakuan BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com