Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Motif Lain Penyebaran Foto Bugil Polwan

Kompas.com - 31/10/2013, 17:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski motif penyebaran foto bugil Polwan Lampung, Brigadir RS, telah diketahui, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada motif lain di balik penyebaran foto tersebut.

"Selama masih di tangan dia (tersangka) mungkin tidak masalah. (Jika) suatu saat ketinggalan atau hilang, lalu dibuka seseorang dan juga digunakan untuk menekan meminta duit, meminta duit (tapi) enggak punya di-upload ke media," kata Kapolri Komisaris Jenderal Sutarman di mabes Polri, Kamis (31/10/2013).

Sutarman mengatakan, sampai saat ini status Brigadir RS adalah sebagai korban. Pasalnya, foto yang seharusnya menjadi koleksi pribadinya tersebut diunggah oleh orang lain ke situs jejaring sosial Facebook.

Meski begitu, Sutarman mengungkapkan, jika nanti di dalam pemeriksaan terbukti RS juga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri, maka Polri tak akan segan untuk mengambil langkah tegas.

"Nanti diperiksa oleh kita. Kalau misalnya sampeyan foto diri sendiri tidak diedarkan, (lalu ponselnya) ketinggalan itu yang menyebarkan pasti salah, yang memotonya pasti kita akan lakukan pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Polda Lampung menangkap Bayu Perdana setelah beredar tiga foto bugil mirip sekretaris pribadi Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, Brigadir RS. Bayu yang merupakan mantan kekasih RS diduga menjadi pelaku penyebaran foto tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif penyebaran tersebut adalah sakit hati.

Selain menangkap Bayu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua Blackberry milik tersangka dan korban. Tiga buah kartu perdana serta satu unit notebook Acer Aspire One milik tersangka.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, saat ini Bayu yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Lampung untuk selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, akibat perbuatannya Bayu disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com