Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Tahun, Kolaka Merugi Rp 1 Miliar akibat Pembalakan Liar

Kompas.com - 29/10/2013, 16:40 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com
 — Dinas Kehutanan Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyatakan, dalam satu tahun, negara merugi Rp 1 miliar akibat pembalakan liar di hutan-hutan daerah itu. Dalam lima bulan terakhir, Dinas Kehutanan Kolaka telah menyita 80 kubik kayu dari praktik illegal logging.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Kolaka Udin Toli menjelaskan, jumlah kerugian bakal terus bertambah hingga akhir tahun.

"Dalam satu meter kubik itu harganya bervariasi, ada yang Rp 1.400.000 hingga Rp 1.700.000. Dalam setahun itu, paling sedikit kayu yang kita sita 100 meter kubik. Ada yang telah siap dijual dan ada juga yang masih berbentuk gelondongan. Ini kan sangat luar biasa kerugian negara jika kita bulatkan, bisa sampai Rp 1 miliar," katanya, Selasa (29/10/2013).

Udin menambahkan, kayu sitaan saat ini sudah akan dilelang, tetapi Kantor Lelang Negara di Kendari masih mengusulkan pelelangan menunggu kayu sitaan mencapai 100 kubik.

Saat ini, lanjut Udin, Dinas Kehutanan Kolaka terus berupaya mencegah praktik pembalakan liar di hutan-hutan Kolaka. Menurutnya, seluruh kawasan hutan yang ada di Kolaka sangat berpotensi terjadi illegal logging. Daerah yang paling parah terjadinya praktik tersebut adalah kawasan hutan yang terletak di Ulunggulaka. Parahnya, pembalakan liar melibatkan masyarakat.

"Jadi, memang tidak sedikit keterlibatan masyarakat dalam hal ini, apalagi mereka yang punya mesin senso, makin mudah kan untuk melakukan pembalakan atau illegal logging. Cara untuk mencegah agar tidak meluas, kita telah bersosialisasi kepada kelompok tani dan masyarakat, bahkan telah memberikan mereka pelatihan," tambahnya.

Lanjut Udin, kerugian negara bukan hanya dari pembalakan liar di hutan, melainkan juga penambangan, terutama para perusahaan yang belum membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi. Udin pun mengaku sudah menegur beberapa perusahaan yang menunggak biaya provisi dan dana reboisasi tersebut.

"Sudah ada perusahaan yang kita tegur, contohnya PT Global yang bergerak di sektor pertambangan," tegasnya.

Namun, Dinas Kehutanan Kolaka juga berharap pengertian dari masyarakat dan pihak terkait untuk lebih menjaga hutan. Dia menyebutkan, luas hutan di Kolaka dan Kolaka Timur mencapai 621.077 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com