Pengamanan solar subsidi di depan gudang 604 Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak, Surabaya, itu dilakukan pada 22 Oktober lalu. "Sebelum penangkapan, kami sudah lakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Anton Prasetyo, Selasa (29/10/2013).
Selain mengamankan tiga unit truk tangki berisi solar, polisi juga menangkap pemilik solar, RTN (34), yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuannya kepada polisi, solar tersebut diperoleh dari dua orang pengepul yang saat ini masih diburu, yakni DRT (Bojonegoro) dan IBD (Pasuruan). Solar tersebut lantas dijual ke pembeli tanpa dijelaskan asal-usul bahan bakar tersebut. "Penjual hanya memberikan dokumen surat yang ternyata juga palsu," tambahnya.
Selain mengamankan satu unit truk tangki ukuran 1.000 liter dan dua unit ukuran masing-masing 8.000 liter, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen surat jalan palsu. Tersangka RTN dijerat Pasal 55 dan atau 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.