Pekan lalu, KPU Tasikmalaya sudah mencoret ribuan pemilih tetap Kabupaten Tasikmakaya berdasarkan hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya
Penghapusan itu berdasar kepada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang merupakan program basis data pemilih yang dimiliki KPU mulai dari pusat hingga daerah.
"Kami sudah menerima suratnya dan kami telah menginformasikan hal tersebut kepada seluruh PPK dan PPS agar segera dilakukan pencermatan ulang kembali," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat kepada Kompas.com, Senin (28/10/2013).
Deden menambahkan, hasil pencermatan kedua kalinya oleh PPK dan PPS harus sudah dilaporkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya terakhir pada Rabu (30/10/2013).
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana mengatakan, menyikapi langkah penghapusan oleh KPU Pusat, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu di wilayah kecamatan sampai desa untuk mengawasi dan memantau.
"Kami harus memastikan tidak ada pemilih yang dirugikan. Jangan sampai orangnya ada, tapi data pada DPT tidak ada," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.