Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Terima Laporan Pelanggaran Pilkada Magelang

Kompas.com - 28/10/2013, 20:29 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Pelanggaran pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang diduga terjadi saat pemungutan suara, Minggu kemarin. Pelanggaran itu berupa pembagian kartu bergambar pasangan yang diusung PDIP, Zaenal Arifin-Zaenal Arifin di tempat pemungutan suara (TPS) 10 di Semawe, Desa Sukorini, Kecamatan Muntilan.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran itu. Hal itu berdasarkan laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muntilan ke Panwaslu, Senin (28/10/2013). 

Wardoyo mengaku, pihaknya sebenarnya telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran itu pada hari pemilihan. Namun, Panwascam setempat secara resmi melapor baru hari ini.

Dugaan pelanggaran itu awalnya diketahui oleh Ismail, warga Muntilan yang memergoki salah satu warga bernama Tatik tengah membagikan kartu bergambar pasangan calon bernomor urut 4 kepada calon pemilih.

"Untuk melengkapi laporan itu kami masih meminta pelapor untuk melengkapi surat laporan, terutama jumlah saksi. Karena baru satu. Syaratnya minimal dua saksi," ujar Wardoyo.

Dijelaskan Wardoyo, pelanggaran dugaan pembagian kartu bergambar paslon tersebut akan dikaji atas pasal yang dikenakan. Menurutnya, ada dua pasal yang berkaitan dengan hal tersebut. Yakni Pasal 116 (1) UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, serta Pasal 117 (2) UU 32 Tahun 2004 yang menyebutkan, setiap orang memberikan atau menjanjikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi suara.

"Kami akan kaji dan klarifikasi laporan tersebut. Rencananya, kami juga akan memanggil saksi-saksi, selanjutnya memanggil terlapor," tegas Wardoyo.

Wardoyo juga menegaskan, jika dugaan pelanggaran tersebut merupakan pidana, maka dimungkinkan akan mempengaruhi ketetapan paslon terkait. Sebab, Pasal 117 (2) yang mengarah kepada tindakan money politic dapat menggugurkan paslon.

“Hal itu bisa terjadi jika persidangan sudah menjatuhkan vonis yang artinya sudah punya kepastian hukum tetap," tutup Wardoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com