Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Tuding Polisi Biarkan Pembubaran Arisan Keluarga Eks Tapol

Kompas.com - 28/10/2013, 19:30 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Samsuddin Nurseha menyesalkan adanya pembiaran oleh pihak kepolisian saat peristiwa pembubaran paksa pertemuan keluarga eks tahanan politik (Tapol) 65 dan masyarakat umum pada Minggu (27/10/2013) di Padepokan Santi Dharma Godean Sleman.

Rencananya, pihaknya akan melaporkan tindakan pembiaran itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

Seperti diberitakan, hari ini Senin (28/10/2013), perwakilan panitia acara pertemuan eks Tapol 65 didampingi LBH Yogyakarta mendatangi kantor Mapolda DIY. Kedatangan mereka untuk melaporkan peristiwa pembubaran paksa acara pertemuan yang disertai dengan tindak kekerasan.

"Selain melaporkan tindak penganiayaan, kami juga akan laporkan polisi yang melakukan pembiaran," tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Samsuddin Nurseha saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (28/10/2013) sore.

Landasan pelaporan yang dilakukan oleh pihak perwakilan panitia pertemuan berdasarkan Pasal 170, 351 dan pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan. Lalu pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Menurutnya, ketika aparat kepolisian melakukan pembiaran adanya aksi pembubaran disertai tindak penganiayaan, artinya negara tidak melakukan pengamanan. Mestinya, kata Nurseha, minimal ada perlindungan agar tidak terjadi pelanggaran hukum seperti penganiayaan. "Peristiwa melanggar hukum itu justru dibiarkan terjadi begitu saja. Itu yang disesalkan," katanya.

Terkait hal tersebut, LBH Yogya sudah berkoordinasi dengan penyidik dan akan melaporkan ke Propam. Rencananya, yang akan dilaporkan, lanjut Samsuddin Nurseha, antara lain Kepala Satuan Intelejen Polres Sleman dan Kapolsek Godean.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengatakan, yang dilaporkan hari ini adalah tindak penganiayaan dan pengeroyokan. Setelah adanya laporan ini, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi. Mulai dari korban, pihak panitia dan kelompok yang melakukan aksi pembubaran.

"Akan kita tindaklanjuti dengan segera memangil saksi-saksi. Termasuk visum korban juga harus dilengkapi," tuturnya.

Anny secara tegas membantah penilaian bahwa pihak kepolisian membiarkan adanya aksi penganiayaan pada hari Minggu (27/10/2013). Polisi, kata Anny, tetap berupaya sebisa mungkin untuk mengamankan. "Tidak ada istilah pembiaran seperti itu, polisi tetap bertugas mengamankan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com