Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Bupati, Kades di Morotai Bakar Seragam Dinas

Kompas.com - 28/10/2013, 18:51 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis


MOROTAI, KOMPAS.com — Aksi protes penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dan Wenny R Paraisu sebagai tersangka dalam kasus penutupan sementara dan perusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC) terus berlanjut, Senin (28/10/2013). Setelah lebih kurang seminggu warga Morotai melakukan aksi boikot terhadap aktivitas pemerintahan, kini giliran para kepala desa menunjukkan sikap protesnya.

Para kepala desa yang menamakan diri Forum Kepala Desa Kabupaten Pulau Morotai ini saat melakukan aksi unjuk rasa didampingi sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing desa. Mereka tidak terima dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati sebagai tersangka oleh Polda Malut dalam kasus penutupan sementara dan perusakan fasilitas PT MMC.

Dalam aksinya, ratusan kepala desa ini lantas membakar seragam dinas mereka sebagai bentuk rasa solidaritas terhadap Bupati dan Wakil Bupati. “Sebagai rasa solidaritas kami terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, maka kami rela membakar seragam kami,” koar Jhoni B Chandra, wakil koordinator aksi, yang tak lain adalah Kepala Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan.

Aksi pembakaran seragam dinas ini dilakukan di depan Mapolsek Morotai Selatan. Aksi ini juga memantik perhatian warga lainnya beserta sejumlah anggota polisi yang mengawal jalannya aksi.

Forum Kepala Desa menilai, Polda Malut keliru dalam menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagai tersangka dalam kasus PT MMC. Sebab, menurut mereka, kebijakan Bupati dan Wakil Bupati menutup sementara PT MMC yang beroperasi di Pulau Ngelengele beberapa bulan lalu atas kewenangannya sebagai kepala daerah.

“Menurut kami, terkait SK Bupati tentang penutupan sementara PT MMC tidak terdapat diktum yang menjelaskan unsur pidana,” jelas Bahdir Tomagola, Kepala Desa Tiley, Kecamatan Morotai Selatan Barat, saat berorasi.

Di satu sisi, para kepala desa juga menilai, kasus penutupan dan perusakan fasilitas PT MMC telah selesai menyusul putusan Pengadilan Negeri Tobelo beberapa waktu lalu yang memvonis sejumlah pejabat di Morotai bersalah. Termasuk juga putusan PTUN dalam kasus perdata yang menyatakan Pemkab Pulau Morotai bersalah.

“Kasus ini sudah selesai, kenapa Ditreskrim Polda Malut kembali mengeluarkan surat panggilan ke Bupati dengan nomor B/234/X/2013? Ini kan sepihak namanya,” tegas Jhoni B Chandra dalam orasi.

Dalam tuntutannya, para kepala desa mendesak Kapolri agar segera menindak dan memberikan sanksi kode etik kepada penyidik Polda Malut yang telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.

Seusai berorasi di Mapolsek Morotai Selatan, pendemo langsung melakukan aksi arak-arakan keliling Kota Daruba, ibu kota Kabupaten Pulau Morotai. Mereka kemudian mendatangi kantor DPRD Pulau Morotai yang baru dibuka setelah seminggu disegel pendemo lainnya. Di kantor itu, mereka mendesak para wakil rakyat agar segera berkoordinasi dengan Kapolri terkait kasus PT MMC.

“Ini murni aksi dari para kepala desa. Jadi kami tegaskan bahwa bila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami atas nama Forum Kepala Desa Pulau Morotai tidak akan bertanggung jawab bilamana warga masyarakat kami nanti tidak memberikan hak politiknya pada Pilgub Malut putaran II serta memilih golput pada Pileg dan Pilpres 2014,” tegas Jhoni B Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com