Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Areal Tambang Pasir, Warga Gunakan Pentungan Besi

Kompas.com - 28/10/2013, 18:49 WIB

MANADO, KOMPAS.com — Meski situasi Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah kondusif, warga berjaga-jaga di sejumlah titik pantai Poigar, Senin (28/10/2013) siang.

Mereka menyiapkan pentungan dari kayu dan besi sebagai alat pemukul tiang listrik. Pantai dan laut Poigar menjadi kawasan utama penambangan pasir besi PT Malta.

Tokoh masyarakat Poigar Bersatu, Firasat Mokodompit, mengatakan, alat pentungan dipakai memukul tiang listrik sebagai tanda mengumpulkan massa. ”Begitu ada aktivitas tambang atau alat perusahaan masuk ke pantai warga akan memukul tiang listrik,” katanya.

Firasat mengatakan, warga Poigar tetap menolak penambangan pasir besi sampai pihak perusahaan menjamin bahwa penambangan tidak merusak lingkungan pantai dan laut tempat masyarakat nelayan hidup.

Menurut Firasat, izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) diperoleh PT Malta tidak secara konkret menjelaskan areal penambangan serta produksi dan pemanfaatan laut serta pantai.

”Masyarakat kurang percaya amdal. Firasat, penambangan hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan kehidupan masyarakat," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan dua izin usaha pertambangan pasir besi di Desa Poigar I yakni kepada PT Malta dan PT Hamparan Pasir Besi.

Konsensi tambang PT Malta di laut Poigar sekitar 2 mil dari garis pantai, sedangkan IUP PT Hamparan Pasir Besi di kawasan pesisir pantai. Areal penambangan pasir besi sekitar 535 hektar.

Menurut Firasat, penambangan pasir besi berdampak pada 9 desa dari 15 desa di Kecamatan Poigar. Dikatakan, dampak penambangan cukup kompleks, termasuk warga akan kehilangan pekerjaan sebagai nelayan.

Blokade trans-Sulawesi

Oleh karena itu, warga pun memprotes aktivitas tambang, Sabtu lalu, dengan melakukan blokade jalan trans-Sulawesi selama empat jam.

Aksi protes nyaris memunculkan bentrokan terbuka antara warga dan aparat keamanan dari Polres Bolaang Mongondow.

Ketika itu warga menuntut polisi mengeluarkan peralatan tambang PT Malta dalam tiga kontainer dari lokasi tambang.

Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bolaang Mongondow Kartina Mokoginta mengatakan izin pertambangan PT Malta dikeluarkan pada 2012 dan PT Hamparan Pasir Besi pada 2008. Kedua perusahaan tambang sudah melalui tahap eksplorasi dan siap melakukan eksploitasi pasir besi.

Perusahaan juga diwajibkan membangun pabrik pasir besi di Poigar dan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen.

”Sayang, saat konstruksi pabrik akan dibangun warga protes secara emosional sehingga pembangunan pabrik tertunda,” katanya.

Ia menambahkan telah meminta perusahaan turun ke desa menemui warga melakukan sosialisasi penambangan pasir besi. (Jean Rizal Layuck)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com