Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Yogya Tetap Akan Bela Keluarga Eks Tapol

Kompas.com - 28/10/2013, 16:25 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi kedatangan Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogya dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (FKPPI) DIY, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Samsudin Nur Seha menegaskan bahwa LBH mempunyai kewajiban untuk membela masyarakat yang termajinalkan, termasuk pembelaan terhadap korban kekerasan.

"LBH punya kewajiban membela rakyat miskin dan yang termarjinalkan. Termasuk pembelaan terhadap korban kekerasan," terang Samsudin Nur Seha, Senin (28/10/2013).

Ia menuturkan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ada beberapa kasus yang memang tidak boleh didampingi, di antaranya kasus korupsi, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau tindakan asusila, pelanggar hak asasi manusia, dan pelaku narkoba.

Menurutnya, laporan kekerasan harus disampaikan kepada pihak kepolisian. Namun jika permintaan pembelaan, maka bisa ke ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya untuk diadvokasi.

"Kalau pelaporan, ya kepada polisi, jika meminta pembelaan kepada LBH, maka akan diadvokasi," katanya.

Samsudin mengungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta tidak mempermasalahkan kedatangan FAKI dan FKPPI ke kantornya. Pihaknya juga tidak merasa terintimidasi, sebab kantor LBH merupakan tempat bagi masyarakat yang meminta bantuan hukum.

"Kita tidak merasa terintimidasi, namun berbeda dengan korban yang akan minta bantuan hukum," jelasnya.

Melihat kondisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya yang banyak didatangi oleh anggota FAKI dan FKPPI, Samsudin menyatakan, korban kekerasan tidak perlu datang langsung ke LBH untuk meminta pembelaan. Permintaan bisa dilakukan di tempat lain dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan mereka yang minta bantuan hukum.

"Akan koordinasi lebih lanjut lagi dengan para korban, sebab kondisi di kantor LBH tidak memungkinkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Massa Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta bersama anggota FKPPI DIY Senin (28/10/2013) pagi mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Yogya. Kedatangan anggota FAKI dan FKPPI ini untuk meminta agar LBH Yogya tidak menerima laporan pengaduan keluarga dan anak-anak eks Tahanan Politik (Tapol) 65.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com