Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepaskan Pengedar Sabu, Polsekta Makassar Dituding Terima Suap

Kompas.com - 27/10/2013, 11:01 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wisnu Sandjaja mencium dugaan suap dalam kasus dilepasnya seorang pengedar narkoba, Ani (40) oleh aparat Kepolisian Sektor Makassar. Oleh karena itu, Wisnu meminta Divisi Propam agar memeriksa aparat di Polsekta Makassar.

Ani, warga asrama TNI Barabaraya ditangkap oleh anggota Koramil 08 saat melintas di depan kantor Koramil 08 Makassar pada 12 Oktober 2013 lalu. Namun setelah diserahkan ke Polsekta Makassar, Ani malah dibebaskan dengan alasan tidak terbukti mengisap dan menjual sabu.

"Kasusnya sementara diselidiki Propam. Meski urine dan barang buktinya dinyatakan negatif, beredar informasi Polsekta Makassar menerima uang suap puluhan juta. Jika benar tidak terbukti negatif hasil urine dan barang bukti, kenapa polisi meminta imbalan kepada tersangka narkoba yang ditangkap oleh anggota Koramil," jelas Wisnu kepada Kompas.com, Minggu (27/10/2013).

Sebelumnya telah diberitakan, Ani ditangkap tentara saat melintas di depan Koramil 08 Makassar, Jalan Barabaraya pada 12 Oktober 2013 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Ani berupaya menghilangkan barang bukti sabu saat diamankan di pos penjagaan Markas Koramil. Namun aksi Ani terlihat oleh salah seorang anggota Koramil.

Setelah itu, Ani mengambil kembali sabu yang dilemparnya itu untuk ditelan. Namun aksi itu segera dicegah dua anggota Koramil, Serma M Amin dan Serma H Arifin. Sebagian sabu sudah tertelan, sedangkan sisanya berserakan di lantai. Tidak lama setelah itu, Ani kemudian diserahkan ke Polsekta Makassar berikut barang bukti setengah gram sabu. Ironisnya, beberapa hari kemudian, Ani malah dilepaskan oleh Polsekta Makassar dengan alasan tidak cukup bukti terlibat kasus narkoba.

"Ani saat diintrogasi di pos jaga, dia mengaku baru sudah memakai narkoba. Selain itu, Ani sudah menghilangkan barang bukti sabu dengan melemparnya ke selokan samping Markas Koramil. Nah, sisanya sebungkus berusaha ditelannya. Tapi kami berhasil mengamankannya. Kok bisa-bisanya Polsekta Makassar melepasnya, padahal kami sudah susah payah menangkapnya," kata Serma Amin.

"Selama penyelidikan, polisi juga tidak pernah berkoordinasi dengan kami yang melakukan penangkapan. Hingga akhirnya, Ani kami lihat dibebaskan polisi dan kembali berkeliaran," lanjut Serma Amin.

Pada Juli 2013 lalu, petugas Polsekta Makassar pernah menahan seorang anak di bawah umur berinisial DI terkait dugaan kepemilikan senjata tajam. DI diamankan saat tengah bermain di bekas lokasi perang kelompok. Kebetulan, ia sedang memunguti sejumlah anak panah ketika petugas polisi melintas. Anak itu kemudian dibebaskan dari tahanan setelah orangtuanya membayar uang jaminan Rp 1 juta. Belakangan, uang itu dikembalikan oleh oknum penyidik. Propam yang mengusut kasus itu menemukan dugaan pemerasan. Dua penyidik sudah dikenakan sanksi kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com