Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan empat kubik kayu berbagai jenis yang dilindungi undang-undang. Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, S.Ik. mengatakan penangkapan pelaku pembalakan hutan itu merupakan operasi yang digelar dengan nama Operasi Wanalaga Nala 2013.
"Penangkapan para pelaku pembalakan hutan itu berkat kerjasama masyarakat dengan polisi, kita mendapatkan informasi masyarakat, kelimanya kita tangkap pada saat sedang menggesek kayu menggunakan gergaji mesin, semua peralatan yang mereka gunakan telah kita amankan sebagai barang bukti," kata Wisnu.
Kelima pelaku tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan karena polisi menduga kelima pelaku merupakan pelaku pembalakan hutan yang terorganisasi rapi. Kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Wisnu melanjutkan, pelaku pembalakan di Kabupaten Mukomuko terbilang cukup tinggi sehingga merusak beberapa kawasan lindung dan mengancam keberlangsungan masyarakat. Ia berharap kerjasama antar polisi dan masyarakat terjalin baik dalam upaya pemberantasan pembalakan hutan, polisi juga gencar melakukan razia ke beberapa usaha penjualan kayu terkait izin di Kabupaten Mukomuko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.