Hal itu diuungkapkan oleh staf Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Lais Abid, kepada Kompas.com, Jumat (25/10/2013). Menurut Lais, AA dan RAR diduga melakukan kejahatan korporasi saat memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke perusahaan Graha Benua Etam (GBE). Laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti berupa dua lembar cek dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar yang ditandatangani pihak GBE RAR.
“Sejak beberapa waktu lalu, kami sudah melaporkan AA dan RAR ke KPK. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti oleh KPK. Pasalnya, dari investigasi yang kami lakukan, ada keterkaitan dengan mantan Wali Kota Samarinda,” terangnya saat menghadiri diskusi media dan ICW di kantor LKBN Antara, Jumat (25/10/2013).
Pihaknya, lanjut Lais, telah bekerja sama dengan non-government organization (NGO) lokal untuk melakukan investigasi tersebut. Tak disangka, berdasarkan sejumlah petunjuk dari hasil investigasi dokumen dan wawancara ke sejumlah orang, ada indikasi bahwa jika wali kota saat itu juga mendapat kucuran gratifikasi.
“Awalnya, ICW menemukan bukti cek yang diberikan pimpinan GBE kepada RAR. Cek tersebut kemudian ditelusuri dan ditemukan adanya dugaan gratifikasi,” bebernya.
Selain itu, lanjut Lais, dugaan gratifikasi itu dilakukan pada tahun 2009 menjelang Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur dan AA ikut mencalonkan diri. Dana tersebut digunakan untuk dana kampanye Pilgub Kaltim 2009 juga menguat.
“Di cek tersebut memang hanya tertulis untuk RAR dengan keterangan uang muka pemberian izin tambang. Namun, setelah ditelusuri, ada dugaan keterlibatan AA. Mudah-mudahan KPK segera memproses laporan kami,” ucap Lais.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.