Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Hadiri Sidang, Bandar Narkoba Terancam Bebas

Kompas.com - 25/10/2013, 15:01 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com
- Kermin Si'in SH, seorang terdakwa bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, menolak menghadiri sidang pledoi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Jumat (25/10/2013). Akibat penolakan ini, terdakwa yang merupakan mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dapat bebas, mengingat masa penahanan terdakwa habis pada Minggu (27/10/2013). Hal ini disampaikan Kepala Lapas malabero Bengkulu, Abdul Aris.

"Sesuai dengan administrasinya, maka masa penahanan Kirmin akan berkahir Minggu dini hari (27/10/2013). Jika tidak ada keputusan, kami akan melepaskan Kirmin dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis. Dia hanya dititipkan oleh kejaksaan selama waktu yang ditentukan. Jika waktunya habis, maka kita akan melepaskan," jelas Abdul.

Seharusnya, kata Abdul, pihak kejaksaan bisa memaksa tahanannya untuk menghadiri persidangan sehingga tidak terjadi hal seperti ini. "Kirmin itu kan tahanan kejaksaan, seharusnya mereka berhak memaksa tahanan tersebut untuk hadir di persidangan," jelasnya.

Penolakan Kirmin menghadiri sidang dengan agenda pledoi disampaikannya langsung ke sejumlah jurnalis di Lapas Malabero, Jumat (25/10/2013). "Saya menolak untuk menghadiri sidang tersebut," kata Kirmin dengan lantang.

Kirmin menjelaskan, penolakannya menghadiri sidang karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya, menurut Kirmin, setiap terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk mengumpulkan bukti pembelaan. Sementara dirinya hanya diberi waktu satu hari. "Sangat tidak adil," tegas kirmin.

Ia juga menegaskan, sampai mati pun dirinya tidak akan bersedia mengikuti persidangan. Bahkan dia mengancam akan melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial.

Kirmin didakwa sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. Terdakwa diancam penjara selama enam tahun oleh jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com