Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Buruh Diupah Rp 500.000 Per Bulan

Kompas.com - 25/10/2013, 12:23 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

KOMPAS.com/Firmansyah Perwakilan SPSI beraudiensi dengan Asisten I Pemprov Bengkulu Sumardi, mereka mengusulkan agar UMP Bengkulu pada 2014 sebesar Rp 1,6 juta
BENGKULU, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD SPSI) Provinsi Bengkulu Feri Adi mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak buruh yang menerima upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per bulan.

Padahal, upah minimum provinsi (UMP) 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. "UMP banyak dipatuhi oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan saja, sementara sektor pusat perbelanjaan masih banyak terdapat buruh yang dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan," kata Feri Adi, Jumat (25/10/2013).

Feri melanjutkan, atas kondisi ini, pemerintah diminta tegas. Bisa jadi memang ada kesepakatan antara perusahaan dan buruh mengenai upah yang masih di bawah UMP itu. Namun, secara aturan, hal tersebut telah melanggar.

Salah seorang perwakilan buruh dari sektor pertambangan, Khairul Ala, menyebutkan, meski perusahaan tambang dan perkebunan mayoritas telah memenuhi standar UMP, tetapi ada juga sebagian kecil perusahaan tambang yang membayar upah di bawah UMP.

Sementara itu, Rina, salah seorang karyawan di pusat perbelanjaan besar di Bengkulu, membenarkan bahwa gaji yang ia terima per bulannya jauh di bawah UMP 2012. "Iya, gaji saya masih Rp 650.000 per bulan yang diberikan bos. Tapi, apa boleh buat, karena tidak ada pekerjaan lain, ya saya pasrah aja sembari ada perbaikan nasib. Harga itu kan masih ada uang tambahan, jadi kadang bisalah terima gaji sampai Rp 1 juta karena saya kan masih lajang," papar Rina.

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Sumardi yang menerima laporan ini mengatakan, dia akan melakukan audit ke beberapa perusahaan yang memang tidak menjalankan UMP secara tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com