Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 105 Juta, Dua Warga Situbondo Gagal Jadi CPNS

Kompas.com - 23/10/2013, 18:41 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Nuraini (35), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo karena diduga melakukan penipuan Rp 105 juta. Nuraini menjanjikan kedua korbannya diangkat jadi CPNS di Pemkab Situbondo. Namun janji itu tidak terbukti.

Ironisnya, yang menjadi korban penipuan warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur ini adalah kakak beradik. Mereka adalah Ahmadi (35), warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan dan Rayudi (25), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Korban Ahmadi tertipu Rp 48 juta setelah dijanjikan menjadi PNS di Dinas Pertanian. Sedangkan adiknya, Rayudi sudah menyetor Rp 67 juta untuk dijanjikan jadi CPNS di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP).

Kepada penyidik SPK Polres Situbondo, Ahmadi mengaku menyetorkan uang Rp 48 juta kepada Nuraini secara bertahap pada 25 Agustus 2011 di rumah Nuraini serta Pos Satpol PP di depan kantor Pemkab Situbondo. Pada saat itu, Nuraini menjadikan Ahmadi dijadikan PNS pada tahun 2012 lalu.

“Namun, hingga kini iming-iming untuk dijadikan PNS itu hanya isapan jempol belaka. Bahkan, hingga kini saya dan adik tidak diangkat menjadi PNS. Selain itu, uang total Rp 105 juta juga tak dikembalikan. Karena itulah, saya melaporkan kasus penipuan ini," kata Ahmadi di Polres Situbondo, Selasa (23/10/2013).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi membenarkan adanya laporan tentang kasus penipuan dengan modus pengangkatan PNS. Namun, saat ini, yang melaporkan ke SPK Polres Situbondo baru Ahmadi. Sementara adiknya, Rayudi belum melapor.

“Untuk menindaklanjuti laporan korban, kami akan segera memanggil terlapor oknum PNS tersebut berikut sejumlah saksi, untuk dimintai keterangannya dalam kasus penipuan ini. Korban Ahmadi melaporkan dengan sejumlah bukti kuitansi bermaterai Rp 6.000,” beber AKP Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com