Kandungan BKO yang terdapat dalam obat tradisional itu disinyalir merupakan bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Badan POM akhirnya menyita 12 ribu bungkus obat tradisional yang disimpan di dalam 25 kardus.
Kepala BPOM Samarinda, Wirda Zein menjelaskan, penyitaan obat ilegal ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahan makanan berbahaya. “apotik yang menjual obat tradisional terlarang ini sudah dimonitoring selama sepekan terakhir. Saat diyakini memang terbukti menjual obat-obatan berbahaya, kami langsung bergerak dalam operasi gabungan,” terangnya, Rabu (23/10/2013).
Sayangnya, Wirda tidak menyebutkan jenis dan merek jamu yang mengandung bahan berbahaya itu. Dia menegaskan, pihaknya sudah menyosialisasikan pelarangan penjualan obat-obatan berbahaya kepada para penjual obat dan apotik yang ada di Samarinda.
“Kami sudah melakukan tugas sesuai prosedur BPOM. Tak henti-hentinya kami sosialisasikan agar tidak ada lagi penjualan obat-obat berbahaya di Samarinda. Tapi sejauh ini, masih saja ada penjual obat dan apotik yang bandel. Mereka tidak kapok menjual obat-obatan yang mengandung BKO, meski sudah sering disita,” jelasnya.
Kini, kata Wirda, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan peredaran obat dan jamu berbahaya. Pihaknya berharap, jika masyarakat menemukan ada obat-obatan atau jamu yang membahayakan, agar langsung melapor ke BPOM.
“Jika ada laporan atau aduan masyarakat, kami siap turun dan menyita semua obat yang terbukti berbahaya. Sekarang semua bukti kami bawa untuk kami amankan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.