Meski kedua pihak tidak mencapai solusi, mereka sepakat untuk melepas baliho tanda segel yang dipasang pihak ahli waris Selasa kemarin. Namun demikian, ahli waris keluarga, Rilaltu Pinehas Silam mengakui belum mencapai solusi atas persoalan tanah di museum itu, meski segel sudah dibuka. Pihaknya akan membawa masalah tanah tersebut ke ranah hukum.
“Ya, kita akan siapkan langkah selanjutnya. Paling lama pekan depan kita laporkan ke kepolisian," jelas Rilaltu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Saidina Aliansyah menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan keluarga ahli waris tanah museum.
Meski mengaku kurang mengetahui sejarah pendirian museum itu, Saidina optimistis pemerintah provinsi akan memenangkan gugatan. “Saya baru (menjabat kepala Dinas Pariwisata), jadi kurang tahu. Dulu kan (gedung( Dikbud, setelah itu dibangun museum. Sertifikatnya tahun 2001. Tercatat di biro aset," kata Saidina.
Sementara itu, pencopotan baliho segel museum berlangsung aman dan tertib. Pembukaan segel dikawal puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Palangka Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.