Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Wajibkan Pekerja Sosial Punya Sertifikat Profesional

Kompas.com - 23/10/2013, 16:58 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Makin dinamisnya permasalahan sosial di Indonesia membutuhkan seperangkat sistem dan sumber daya manusia profesional di bidang pekerjaan sosial. Untuk itu, Kementerian Sosial (Kemensos) akan mewajibkan seluruh pekerja sosial lulusan dari perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Ikatan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI) untuk memiliki sertifikat profesional.

"Ke depan, untuk sebuah profesi praktik sosial mandiri merupakan sebuah keharusan untuk memiliki sertifikasi profesional, apalagi seperti sekolah profesi sosial kedokteran atau pekerjaan sosial (peksos)," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Toto Utomo Budi Santosa saat ditemui seusai membuka International Conference on Social Work (ICSW) 2013 di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (23/10/2013).

Toto menambahkan, di Indonesia saat ini terdapat 15.000 pekerja sosial lulusan dari 37 Lembaga Pendidikan Pekerja Sosial (LPPS) dan Perguruan Tinggi yang berada di bawah naungan IPPSI, 11.000 di antaranya, kata Toto, berasal dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung. "Dari 15.000 itu baru 121 orang yang memiliki sertifikat profesional," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kemensos, Harry Hikmat menambahkan, sebelum memberikan sertifikasi kepada para pegiat sosial, Kemensos akan terlebih dahulu mengakreditasi kurikulum dan Garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) di 37 LPPS di seluruh Indonesia.

"Kurikulum juga perlu adanya sertifikasi. 37 Perguruan Tinggi di Indonesia akan diakreditasi supaya kurikulumnya mendekati kebutuhan-kebutuhan permasalahan sosial di Indonesia. Sehingga segala sesuatunya bisa diukur, diamati dan dipertanggungjawabkan," bebernya.

Sementara itu, rencana sertifikasi pekerjaan sosial di Indonesia terbilang ketinggalan dari negara-negara lain. Harry mencontohkan, perguruan tinggi di Jepang, Australia dan beberapa negara ASEAN lainnya, para pekerja sosial di negara tersebut sudah lebih dahulu memiliki sertifikasi profesional ketika lulus.

"Semua produk perguruan tinggi di negara-negara lain sudah terakreditasi. Di Indonesia belum ada perguruan tinggi yang memiliki sertifikasi pendidikan profesi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com