Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Rumah Sengketa, CIMB Niaga Diadukan ke Polisi

Kompas.com - 22/10/2013, 22:01 WIB
MALANG, KOMPAS.com - PT Bank CIMB Niaga di Jalan Basuki Rahmad dituding melakukan penipuan terhadap Djoko Sampurno, warga Pondok Blimbing Indah P6/19 Kota Malang, yaitu melelang obyek jaminan yang masih dalam konflik.

Kuasa hukum Djoko, Yayan Riyanto SH mengatakan, kasus ini berawal ketika bank menawari lelangan rumah di Jalan Tawangmangu 2 dan 8 Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen yang dikatakan jaminan kredit yang macet. Melalui lelang, Djoko dinyatakan sebagai pemenang dengan harga Rp 995,1 juta. "Sebagai uang muka, klien kami membayar Rp 100 juta pada 19 September 2013," terang Yayan, Selasa (22/10/2013).

Setelah membayar sisanya sebesar Rp 895,1 juta pada 8 Oktober, Djoko mendatangi rumah tersebut dan bertemu dengan penghuninya pasangan Sukarto (93) dan Umi Tumpilah (94).

Alangkah terkejutnya Djoko, sebab Sukarto menunjukan bukti bahwa rumah tersebut masih dalam sengketa. Padahal pihak bank sebelumnya berani memastikan, rumah tersebut bebas dari sengketa hukum. "Klien kami mau membeli dengan jaminan, tinggal pengosongan penghuni rumah saja. Tidak tahunya rumah tersebut masih disidangkan di pengadilan,” tutur Yayan.

Dari penelusuran Yayan, rumah tersebut awalnya milik Sukarto dan Umi. Namun entah bagaimana keluar sertifikat atas nama Eko Wahyudi (40), yang kemudian menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank CIMB Niaga.

Sukarto kemudian menggugat ke pengadilan, namun kalah di PN Malang, tetapi Sukarto menang di Pengadilan Tinggi. Saat ini, perkara tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung. "Jelas rumah tersebut tidak bisa dieksekusi, karena belum inkracht. Klien kami merasa tertipu dengan apa yang dilakukan CIMB Niaga,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Yayan, Djoko telah menjual lagi rumah tersebut ke pihak lain dan telah mendapatkan keuntungan. Namun karena tidak bisa dieksekusi, Djoko sekarang dituntut pertanggungjawaban oleh pembelinya.

Pihak CIMB Niaga, kata Yayan, sebenarnya telah beritikad baik untuk mengembalikan uang Djoko, namun ditolak karena Djoko sudah terlanjur membuat kesepakatan jual beli dengan orang lain. "Klien kami maunya rumah tersebut, bukan uang yang sudah dibayarkan,” tegasnya.

Sementara itu, CIMB Niaga saat coba dikonfirmasi, diterima oleh Imam. Namun Imam tidak mau memberikan penjelasan. Alasannya ada tim kuasa hukum dari Jakarta yang akan mengawal kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com