Modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan menyalahgunakan wewenang berupa pemberian kredit fiktif, peningkatan plafon kredit, penggunaan angsuran dan pelunasan nasabah serta pencairan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan. Mereka melakukannya mulai tahun 2010 – 2012.
Tersangka meminjam nama 349 nasabah dalam penyaluran kredit fiktif senilai Rp 6,3 miliar tanpa melalui rapat komite kredit dan persetujuan direksi terlebih dahulu.
“Nilai pinjaman fiktif yang disalurkan kepada debitur antara Rp 20 juta-Rp 25 juta. Kredit fiktif senilai Rp 6,3 miliar disalurkan dengan modus topengan senilai Rp 4,54 miliar. Sedangkan yang disalurkan dengan modus domplengan dan angsuran, masing-masing senilai Rp 1,8 miliar dan Rp 10 juta," jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Demak, Dafit Supriyanto.
Ketiga tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan. Jika diperlukan, kata Dafit, penahanannya bisa diperpanjang sambil menunggu masa persidangan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Sugiarto yang merupakan staf bagian pemrosesan kredit, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri Demak menetapkan Sugiarto sebagai buronan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.