Ketua Panwas Kolaka, Hasnwati, yang ditemui Kompas.com, Senin (21/10/2013)mengatakan, 10 warga yang tertangkap kini hanya dikenakan wajib lapor.
"Mereka semua kita lepaskan karena tidak cukup bukti. Dari pertimbangan itu, akhirnya mereka hanya wajib lapor saja," kata Hasna.
Menurutnya, kata-kata yang ada dalam selebaran gelap itu sulit dilacak dan diteliti pembuatnya. “Yang ada kan hanya biaya operasional saja untuk menyebar selebaran itu. Kalau redaksi dari selebaran kita sulit mengkaji. Dan hasil akhir itu tidak cukup bukti,” tambahnya.
Sepuluh warga itu tertangkap tangan menyebarkan 3.000 lembar selebaran yang isinya menyebutkan bahwa salah satu calon Bupati Kolaka, Ahmad Safei adalah calon terperiksa pihak berwajib terkait kasus dugaan korupsi. Dari tangan para pelaku, polisi menemukan uang sebesar Rp 20 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.