Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Protes Hasil Pilkada Mimika Berlanjut

Kompas.com - 18/10/2013, 23:25 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis


TIMIKA, KOMPAS.com – Aksi penolakan terhadap hasil pilkada Mimika yang dilakukan oleh pendukung 9 kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika masih berlanjut di depan gerbang gedung Eme Neme Yauware, Timika.

Dari pantauan Kompas.com pada Jumat (18/10/2013) sore, terlihat puluhan orang masih berkumpul di tenda didirikan di atas jalan, juga satu truk yang mengangkut peralatan sound system.

Para pengunjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk yang berisi penolakan terhadap hasil pilkada Mimika yang dianggap cacat hukum dan mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPUD Mimika selaku penyelenggara pilkada Mimika.

Sementara itu, di dalam gedung Eme Neme Yauware, proses perhitungan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat distrik (PPD) Mimika Baru, masih terus berlanjut. Terlihat puluhan anggota Polres Mimika dibantu personel Brimob Detasemen B Polda Papua bersenjata lengkap masih berjaga disekeliling gedung Eme Neme Yauware, Timika.

Ditemui terpisah, Joseph Yopi Kilangin didampingi kandidat dan tim sukses dari koalisi 9 peserta pilkada yang menolak hasil pilkada Mimika mengatakan bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan di depan gerbang gedung Eme Neme Yauware untuk menunjukkan kepada masyarakat Mimika bahwa proses pilkada yang berlangsung Kamis (10/10/2013) lalu, sudah berlangsung salah dan dilakukan dengan terencana.

“Walaupun aksi kami tak akan bisa menghentikan proses tahapan yang sedang berlangsung, tetapi biarlah masyarakat semua tahu bahwa pilkada ini telah berlangsung salah dan itu secara terencana dilakukan. Biar publik di luar sana, di provinsi dan pusat tahu bahwa pilkada ini sudah tidak benar. Itulah pesan yang kita ingin sampaikan,” ungkap Yopi.

Mewakili 9 kandidat, Yopi menuding Bupati Mimika, Abdul Muis yang maju berpasangan dengan Hans Magal telah melakukan intervensi dalam semua tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh KPUD Mimika.

“Pelanggaran yang dilakukan sangat terstuktur dan berlangsung sistematis, mulai dari tahapan penentuan DPT hingga pada pelaksanaan pencoblosan, dimana sejumlah perangkat birokrasi terlibat langsung dalam penggalangan massa saat pencoblosan,” jelas mantan ketua DPRD Mimika periode 2004-2009 lalu.

Bukti lain sistematisnya pelanggaran dalam pilkada Mimika, papar Yopi, adalah pemindahan lokasi TPS pada hari pelaksanaan pencoblosan, dan perubahannya hanya diketahui oleh pasangan tertentu saja.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh KPUD Mimika jelas merupakan upaya untuk mengelabui pasangan calon yang lain serta upaya untuk memudahkan mobilisasi penggalangan suara. Yopi menegaskan dengan adanya praktik kecurangan tersistematis tersebut membuat pilkada cacat hukum dan menjadi tragedi bagi kehidupan demokrasi di Kabupaten Mimika.

“Untuk pelanggaran seperti ini tidak akan kami tolerir dan akan kami lawan. Sampai dimanapun kami akan lawan,” tegasnya.

Menurutnya dalam waktu dekat bersama koalisi dari 9 kandidat yang menolak hasil pilkada Mimika, akan melaporkan kasus pilkada Mimika ke Mahkamah Konstitusi, serta melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Mimika kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Kami juga tahu hukum, karenanya kami tidak akan menghalangi tahapan pilkada Mimika yang sedang berlangsung, dan dari hasil pleno KPUD Mimika-lah yang menjadi dasar kami untuk menggugat, siapa pun pemenangnya,” ungkap Yopi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (17/10/2013) lalu, koalisi 10 peserta pilkada Mimika menggelar unjuk rasa di depan gerbang gedung Eme Neme Yauware Timika. Turut hadir dalam unjuk rasa tersebut, 9 kandidat pasangan calon yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil pilkada Mimika.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Mimika untuk memilih bupati periode 2013-2018 digelar Kamis (10/10/2013) lalu yang diikuti oleh 11 pasang kandidat calon bupati dan wakil bupati. (K63-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com