Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Batas Wilayah di Singkawang Nyaris Ricuh

Kompas.com - 18/10/2013, 20:42 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak menggelar sidang di lokasi sengketa tanah antara warga Sagatani, Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, dengan perusahaan kelapa sawit PT Patiware, Jumat (18/10/2013).

Sidang yang dipimpin oleh hakim dari PTUN memantau titik batas yang diklaim oleh warga dan dihadiri pihak BPN. Sidang itu mendapat pengamanan ketat dari polisi gabungan dari Polres Singkawang dan Polres Bengkayang.

Pantauan di lapangan, suasana sempat tegang dan nyaris ricuh, karena kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing terkait penentuan dan batas wilayah. Beruntung suasana tidak berlanjut pada tindakan anarkis.

Informasi yang dihimpun, warga Sagatani merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Warga pemilik tanah menilai, perizinan yang dimiliki PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang, tapi dalam penggunaannya masuk dalam wilayah Kota Singkawang.

Warga pemilik tanah pun melayangkan gugatan ke PTUN Pontianak. Warga menggugat HGU yang dimiliki PT Patiware. Salah seorang warga, mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2007. Bahkan ada warga lainnya yang sudah memiliki SKT sejak tahun 2006.

"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat.

Warga lain mengatakan mereka memiliki tanah itu secara turun temurun dan mereka gunakan untuk berladang. Awalnya, ujar warga tersebut, perusahaan masuk dengan menumpang di tanah tersebut untuk pembenihan, tapi sekarang malah menanam sawit di wilayah tersebut.

Ada beberapa titik wilayah yang disengketakan warga, terutama sengketa batas wilayah antara Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang. "Izinnya di Bengkayang, tapi kok masuk wilayah Singkawang. Tanah kami jelas-jelas dicaplok perusahaan," ujar seorang warga yang disambut dengan teriakan warga lainnya.

Sementara itu, Manager SSL PT Patiware Regional Pontianak, Aris memaparkan, bahwa sidang di lokasi merupakan permintaan dari warga. Warga mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak, kemudian dimediasi oleh PT Patiware.

Terkait status HGU yang dimiliki perusahaan, Aris menambahkan, proses pengajuan HGU sudah dilakukan sejak tahun 1998, dan disahkan pada tahun 2009. "Mereka punya sertifikat & SKT. Klaim sertifikat mereka mereka itu sudah masuk di dalam HGU PT Patiware. Namun, sertifikat itu prona, dan ada beberapa yang sudah berganti nama. Pemilik yang lama sudah menjual kepada pemilik yang baru" ujar Aris.

Aris mengatakan, bahwa HGU yang dimiliki PT Patiware dikeluarkan oleh BPN Bengkayang. Sebelum berganti status HGU, lanjut Aris, wilayah tersebut merupakan hutan produksi konversi. Pihaknya kemudian mengajukan pelepasan kawasan ke Kementrian Kehutanan.

"Kalau terkait batas wilayah, itu kan sudah ditetapkan pemerintah pusat. Batas wilayah itu sudah ditetapkan sejak Singkawang dimekarkan dari Kabupaten Sambas, kemudian mekar lagi dari Kabupaten Bengkayang," tukas Aris.

"Lahan kita ini lahan negara, kita proses statusnya jadi lahan HGU. Jadi kita tidak bisa bergerak kalau tanpa dasar. Kalaupun warga pemilik punya sertifikat, silahkan, tunjukanlah titik-titiknya" jelasnya.

Aris juga menyebutkan, BPN Singkawang sepertinya menyembunyikan titik koordinat batas wilayah aslinya. Ketika dikonfirmasi oleh pihak PT Patiware, selalu menunjukan dengan batas wilayah yang mepet dengan wilayah perusahaan, namun tidak bisa menunjukan surat ukur.

Ditemui di lokasi, DPRD Kota Singkawang, Aloysius Kilim yang turut hadir dalam persidangan meminta hakim mengembalikan dengan jujur tanah yang sudah dimiliki rakyat selama bertahun-tahun.

Aloy mengatakan, warga sudah terlebih dahulu memiliki tanah tersebut, dan sudah semestinya tanah tersebut dikembalikan kepada warga.

Kesimpulan dari hasil sidang kasus di lokasi sengketa baru akan diketahui pada tanggal 29 Oktober mendatang. Belum diketahui secara pasti hasil keputusan sidang yang dilakukan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com