Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM M Yamin, berdasarkan pemantauan, koperasi-koperasi itu tidak jelas keberadaannya. Agar tidak menimbulkan persoalan, khususnya yang merugikan anggotanya, ke-120 koperasi tersebut harus segera dibubarkan.
“Bila dibiarkan sementara sudah diketahui secara administrasi koperasi tersebut sudah tidak aktif dikhawatirkan akan disalah gunakan,” terangnya, Jumat (18/10/2013).
Yamin menjelaskan, sebenarnya Dinas Koperasi sudah melakukan pembinaan dan koperasi-koperasi itu bahkan diberi batas waktu untuk menyelesaikan laporan, yakni selama September hingga Oktober 2013.
“Jadi apabila sampai batas akhir bulan ini tidak ada respons maka tidak ada cara lain selain pembubaran. Karena sepanjang SK belum dikeluarkan bisa saja keberadaannya dipertahankan, namun apabila sudah diterbitkan apabila ingin dilanjutkan maka koperasi bersangkutan harus melengkapi persyaratan layaknya pembentukan koperasi baru,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.