Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Sidangkan Mantan Rektor Unsyiah

Kompas.com - 17/10/2013, 22:31 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan Profesor Darni Daud, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh. Darni didakwa dalam terlibat perkara korupsi dana beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun 2009 dan 2010 senilai Rp 3,6 miliar.

Bersamaan dengan itu, pengadilan juga menyidangkan mantan Dekan FKIP Unsyiah, Prof Yusuf Azis dan Mukhlis, mantan bendahara program beasiswa tersebut.

Persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung Kamis (17/10/2013) pagi ini, molor empat jam dan baru dimulai pada pukul 14.00 Wib siang. Sidang dipimpin oleh Syamsul Qamar SH yang juga Wakil Ketua PN Tipikor Banda Aceh.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum disebutkan bahwa Darni Daud telah melakukan tindak pidana korupsi dana umum beasiswa Unsyiah yang dibiayai dengan dana bantuan dari Pemerintah Aceh, yaitu dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan Gurdacil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.

Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus ini mencapai Rp 3,618,623,500 dari total pagu Rp 17,6 miliar.

Sementara itu, dalam persidangan ini pengacara terdakwa Darni M Daud Mukhlis Muktar meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim terhadap kliennya. "Atas dasar kemanusiaan dan mengingat jasa-jasa Darni M Daud di Aceh, dalam hal ini saya meminta kepada yang mulia untuk kiranya dapat menangguhkan penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.

Usai menyerahkan surat permohonan penangguhanan penahanan kepada majelis hakim, Mukhlis Muktar meminta majelis hakim untuk mempercepat proses persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak.

Atas permintaan tersebut majelis hakim pun memutuskan untuk melaksanakan sidang dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis. Sidang lanjutkan diputuskan digelar tanggal 24 Oktober 2013 mendatang.

Darni Daud ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2013. Pada 24 September 2013, Darni Daud resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com