“Tidak ada korupsi karena perusahaan pendistribusian pupuk itu milik saya. Semua dokumennya lengkap. Itu prosesnya sudah ditangani Polres TTU. Saya menjual pupuk itu, karena punya izin resmi sebagai pengecer,” tegas Carlos kepada Kompas.com, Selasa, (15/10/2013).
“Pernyataan di media bahwa saya lakukan korupsi itu adalah pembunuhan karakter buat saya sehingga saya tidak suka itu,” sambung Carlos, menjawab tuduhan
Carlos memaparkan, pada Juni lalu izin dari Gubernur NTT untuk meriksanya sudah turun. Dan pihak Polres TTU pun sudah memeriksanya sebagai saksi. Dia menambahkan, dia sudah menunjukkan semua dokumen asli yang diminta polisi. Carlos menegaskan, semuanya sudah selesai.
”Semuanya sudah ditangani polisi kok. Kalau misalkan saya membuat kesalahan, yang menindak saya itu Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Saya punya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) juga jelas dan dimuat di dalam peraturan Menteri Perdagangan," kata dia.
“Kalau saya salah menjalankan itu dengan menjual bukan kepada petani atau harganya di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka saya akan dikenakan teguran dan itu prosedurnya ada,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT, menyesalkan tertahannya surat izin Gubernur NTT untuk pemeriksaan seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di Polda TTU.
Direktur Lakmas Cendana Wangi, Viktor Manbait, SH, Sabtu (12/10/2013) mengatakan surat izin tersebut telah dikeluarkan Gubernur sejak 7 Juni 2013 lalu. “Surat ini sudah lama dikirim ke Polda NTT, tetapi pihak Polda hanya simpan saja dan tidak diteruskan ke Polres untuk pemeriksaan Carlos dalam kaitannya dengan kasus korupsi pupuk di TTU,” ujar Viktor. Dia berharap Polda NTT dan Polres TTU lebih serius menuntaskan kasus ini.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kasus pengangkutan 100 karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten TTU, sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Namun berkas kasus itu dikembalikan kek kepolisian untuk diperbaiki.
Suparwitha menambahkan, untuk pemeriksaan CS pun, Polres TTU masih menunggu izin Gubernur NTT. “Sekarang tergantung izin dari Gubernur, kalau sudah turun maka kita langsung periksa dia (CS) dan kapasitasnya sebagai saksi. Lalu kaitannya dengan pendistribusian pupuk itu sebenarnya yang menindak itu adalah pengawas sehingga kita kembalikan ke pengawas apakah akan dicabut ijinnya atau seperti apa bentuk sanksinya,” kata Suparwitha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.