"Setelah ditangkap, tersangka FL kini ditahan di Polresta Manado," ujar Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Johny Kolondam, Senin (14/10/2013).
FL (17) dilumpuhkan dengan empat timah panas yang bersarang di kaki kanannya karena ketika hendak ditangkap dia berusaha melarikan diri. Tersangka kasus pembunuhan itu dibekuk pada Minggu (13/10/2013) tengah malam di Teling.
Dari tempat kost tersangka, polisi menyita barang bukti yang digunakan ketika melakukan pembunuhan yakni sebuah pisau yang terbuat dari besi putih sepanjang 30 sentimeter.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Fandy Rumengan (28), tewas pada Sabtu (12/10) dini hari di depan Cafe Lecci, Jalan Samratulangi Manado. Korban tewas akibat luka yang cukup parah setelah ditikam oleh tersangka.
Peristiwa itu bermula dari gelas yang jatuh saat mereka sedang minum bersama. Kejadian itu menimbulkan pertengkaran yang berakhir dengan terbunuhnya Fandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.