Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera Panggil Saksi Kasus Bupati Tasik

Kompas.com - 14/10/2013, 10:20 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Satreskrim Polres Tasikmalaya akan segera memeriksa beberapa saksi terkait kasus perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, apalagi setelah adanya laporan yang sama ke Polda Jawa Barat oleh beberapa aktivis organisasi di Tasikmalaya.

"Kami akan mencoba memanggil saksi-saksi terkait masalah kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Auliya Djabar kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/10/2013).

Auliya menuturkan, sebelum memeriksa saksi-saksi terkait dalam dugaan korupsi tersebut, terlebih dahulu polisi akan melakukan klarifikasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menerbitkan temuan penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak wajar.

Namun, kepolisian, kata Auliya, masih mempelajari dulu kasus dugaan korupsi sebesar Rp 902 juta dari APBD tahun 2012 yang dilaporkan Tasikmalaya Coruption Watch (TCW). 

Sementara itu, Auliya belum dapat menyebutkan saksi pihak mana yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. "Ini (dugaan korupsi) menyangkut Muspida, jadi yang lebih berwenang Kapolres," katanya.

Sebelumnya, TCW melaporkan dugaan korupsi anggaran Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menggunakan anggaran untuk penginapan semalam sebesar Rp 902 juta.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan ketidakwajaran penggunaan anggaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun anggaran 2012, yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 902 juta dalam sehari.

Penemuan itu merupakan hasil audit BPK dalam penggunaan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012, beberapa waktu lalu. Adanya temuan itu pun membuat para aktivis mahasiswa mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk segera mundur dari jabatannya.

Tuntutan itu terlontar saat aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com