Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi Sumenep Positif Narkoba, Satu Dipecat

Kompas.com - 12/10/2013, 19:16 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SUMENEP, KOMPAS.com - Lima anggota Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, positif mengonsumsi narkoba. Satu di antara mereka langsung dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH) setelah menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Sementara empat lainnya masih dalam proses penanganan seksi Propam Polres Sumenep.

Kepala Polisi Resor Sumenep, Ajun Komisaris Besar Polisi Marjoko mengatakan, pemberhentian salah satu anggotanya itu untuk menjaga agar Korps Polri bersih dari pengaruh obat-obatan terlarang yang sudah menjadi musuh negara. Untuk itu, pihaknya tidak main-main dalam menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang terindikasi mengonsumsi narkoba.

"Kami tegaskan kepada seluruh anggota jika terbukti dan meyakinkan mengonsumsi narkoba, maka sanksi terberatnya dibawa ke sidang KKE dan dijatuhi hukuman PTDH," kata Marjoko, Sabtu (12/10/2013).

Dijelaskan Marjoko, lima anggota diketahui mengonsumsi narkoba setelah beberapa hari sebelumnya digelar tes urine kepada 100 anggota hingga jajaran Polsek. Tes urine dilakukan secara mendadak. Dengan demikian, bagi anggota yang terbiasa mengonsumsi narkoba, tidak memiliki kesempatan untuk mengelak.

Tes urine diawali dari jajaran perwira dulu dan sifatnya juga mendadak. Setelah itu, tes urine mendadak dilanjutkan hingga jajaran Polsek. Sebelum tes urine digelar, seluruh anggota diberi pengarahan agar mereka lebih waspada terhadap maraknya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat. Setelah pengarahan, tes bersama tim Polda Jawa Timur dimulai.

Terkait dengan identitas keempat anggota yang masih menjalani pemeriksaan di Propam, Marjoko enggan membeberkannya. Begitu pula dengan satu anggota yang sudah dipecat.

"Dengan alasan kemanusiaan dan etika, kami tidak bisa menjelaskan identitas anggota yang disanksi. Namun yang jelas seluruh anggota sudah bisa menebak siapa anggota yang bersangkutan," tandasnya.

Tidak menutup kemungkinan, keempat anggota yang tengah menjalani pemeriksaan di Propam, ketika menajalani sidang kode etik dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, juga akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com