Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: MK Jangan Lagi Urus Sengketa Pilkada

Kompas.com - 11/10/2013, 17:51 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendara berpendapat, sengketa pilkada sebaiknya diselesaikan di daerah, tidak usah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu diungkapkan Yusril saat menjadi juru kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ahmad Safei dan Muh Jayadin, Jumat (11/10/2013).

“Sebaiknya sengkata pilkada cukup diselesaikan pada pengadilan tingkat tinggi atau pada PTUN. Sebab menurut saya, MK sebaiknya konsen terhadap masalah yang lebih krusial,” katanya.

Yusril mengatakan, berdasarkan pengalaman dirinya dalam masalah sengketa pemilu yang dilakukan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara cukup memuaskan. “Ini masalah prosesnya ya, ketika itu diproses di PTUN, semua dibuka secara jelas. Pemeriksaan alat bukti juga lebih efektif ketika sidangnya di daerah yang berperkara,” tambahnya.

Terkait penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena suap, Yusril berharap, masyarakat Indonesia tetap menghormati MK. “Dalam perkara dugaan suap, mantan ketua MK, Akhil Muchtar itu bukan kesalahan MK, tetapi kelalaian dari hakum. Saya percaya masih banyak hakim yang bersih. Maka dari itu, MK tetap kita dukung dan jangan dibubarkan. Hakim yang bermasalah saja dihukum berat,” cetusnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, setelah menghadiri kampanye salah satu calon bupati di Kolaka, Yusril Ihza Mahendara akan bertolak ke Kota Kendari guna memberikan pembekalan terhadap seluruh calon legislatif yang ada di Sulawesi Tenggara dari Partai Bulan Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com