“Sebaiknya sengkata pilkada cukup diselesaikan pada pengadilan tingkat tinggi atau pada PTUN. Sebab menurut saya, MK sebaiknya konsen terhadap masalah yang lebih krusial,” katanya.
Yusril mengatakan, berdasarkan pengalaman dirinya dalam masalah sengketa pemilu yang dilakukan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara cukup memuaskan. “Ini masalah prosesnya ya, ketika itu diproses di PTUN, semua dibuka secara jelas. Pemeriksaan alat bukti juga lebih efektif ketika sidangnya di daerah yang berperkara,” tambahnya.
Terkait penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena suap, Yusril berharap, masyarakat Indonesia tetap menghormati MK. “Dalam perkara dugaan suap, mantan ketua MK, Akhil Muchtar itu bukan kesalahan MK, tetapi kelalaian dari hakum. Saya percaya masih banyak hakim yang bersih. Maka dari itu, MK tetap kita dukung dan jangan dibubarkan. Hakim yang bermasalah saja dihukum berat,” cetusnya.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, setelah menghadiri kampanye salah satu calon bupati di Kolaka, Yusril Ihza Mahendara akan bertolak ke Kota Kendari guna memberikan pembekalan terhadap seluruh calon legislatif yang ada di Sulawesi Tenggara dari Partai Bulan Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.