Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, Muji Harjito, mengatakan, penertiban itu sudah mulai dilakukan selama dua hari ini dan digelar di sepanjang jalan protokol maupun titik-titik tempat strategis di wilayah Kabupaten Kediri.
"Kami berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Dasar hukumnya juga Peraturan KPU Kabupaten Kediri," kata Muji Harjito pada Kompas.com, Jumat (11/10/2013).
Berdasarkan keputusan KPU itu, Harjito menambahkan, telah ditetapkan zonasi atau wilayah yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Zonasi telah ditentukan di tiap desa.
Di setiap desa, ia menuturkan, setiap caleg hanya diperkenankan memasang satu baliho yang berfungsi sebagai alat penyampaian visi dan misi. Selain caleg, menurut dia, setiap parpol juga boleh memasang namun hanya dibatasi pada gambar maupun susunan pengurus intinya saja.
"Nama-nama yang tertera dalam alat peraga parpol, tidak boleh menyertakan nama caleg. Kita akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya," imbuhnya.
Meski demikian, ia menandaskan, dalam surat keputusan itu tidak ditentukan dengan jelas bentuk sanksi yang diterapkan pada pihak yang melanggarnya. Menurut dia, sanksi hanya berupa pemindahan lokasi alat peraga saja.
Di Kabupaten Kediri ada 11 parpol yang akan bekontestasi pada Pemilihan Umum 2014 nanti. Dari parpol itu, menurut Harjito, sekitar 550 caleg akan bertarung untuk mendulang suara masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.