Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Seluma, Nama Wakil Ketua KPK Disebut

Kompas.com - 11/10/2013, 15:32 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Mantan calon Bupati Kabupaten Seluma, Bengkulu, Rosnaini Abidin, sempat menyebut nama salah seorang wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Murman Effendi-Bundra Jaya dalam gugatan pilkada yang ia layangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Saat itu majelis hakim sidang gugatan diketuai Akil Mochtar.

"Dalam gugatan pilkada 2010 ada beberapa bukti kecurangan yang saya bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya eksodus pemilih, penggelembungan jumlah mata pilih, hingga ijazah palsu Murman Effendi. Dalam setiap sidang dan 52 saksi yang saya bawa, ada kuasa hukum Murman Effendi yang selalu mematahkan kesaksian saksi saya. Sekarang kuasa hukum itu menjadi salah seorang wakil ketua KPK," kata Rosnaini Abidin.

Ia melanjutkan, semua data, fakta, dan saksi telah ia kemukakan di hadapan majelis hakim. Namun, kuasa hukum Murman Effendi yang sekarang menjadi wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, sangat getol menolak kesaksian.

"Saya tahu persis bagaimana kerasnya kuasa hukum yang sekarang telah menjadi wakil ketua KPK menolak setiap kesaksian di persidangan, padahal kesaksian para saksi sangat terbuka dan masuk akal," tambah Rosnaini.

Sebelumnya, Selasa, (8/10/2013), Rosnaini Abidin bertekad untuk membuktikan kecurangan Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Seluma 2010. "Saya pastikan saya akan membuka semua data kecurangan yang sudah dilakukan oleh hakim Akil. Semua bukti saya telah ada. Dalam waktu dekat, saya akan tunjukkan semua kepada pers," kata Rosnaini.

Rosnaini Abidin mengaku, dalam sengketa Pilkada Kabupaten Seluma pada 2010, permohonannya untuk melakukan gugatan atas hasil pilkada tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, hasilnya diumumkan melalui situs resmi MK tertanggal 6 Agustus 2010 dengan nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seluma. Putusannya diterima/dikabulkan hingga pukul 02.00 WIB.

Namun, keesokan harinya, dalam persidangan, semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar. Setelah sidang putusan, semuanya terbalik dan gugatannya ditolak. Hal ini tidak sesuai dengan pengumuman yang ada di situs.

Rosnaini yang juga menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu telah diminta oleh KPK untuk membeberkan semua bukti yang ia miliki terkait dugaan kecurangan sengketa Pilkada Seluma yang melibatkan Akil Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com