Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ceramahi Setyabudi soal Kode Etik

Kompas.com - 10/10/2013, 19:48 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim perkara suap bansos Kota Bandung 2009-2010 Nurhakim menceramahi terdakwa Setyabudi Tejocahyono, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, di persidangan yang digelar di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2013).

"Saya heran dengan Bapak. Bapak ini hakim kan?  Apalagi bapak ini Kepala di Pengadilan Tinggi. Kok, bisa seperti itu (menerima suap, red)," tanya Nurhakim pada persidangan.

"Bapak ini tahu kan kode etik hakim itu apa bunyinya?," tanya Nurhakim lagi.

"Iya, saya tahu Pak," jawab Setyabudi.

"Ada 10 kan ya, poin - poinnya," lanjut Nurhakim. Dia kemudian menyebutkan satu per satu kode etik hakim, seperti berperilaku jujur, berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

"Itu kan poin-poinnya kode etik hakim itu. Bapak paham itu kan?" tanya Nurhakim.

"Iya, pak, paham," jawab Setyabudi.

"Lalu mengapa, Bapak melakukan itu (menerima suap)," tanya Nurhakim. Setyabudi hanya terdiam mendengarkan ceramah dari Nurhakim.

"Ini yang Bapak lakukan itu melenceng jauh dari sikap sebagai hakim. Kan, disebutkan, diantaranya, hakim itu harus mandiri, harus rendah hati, adil, jujur, apalagi korupsi. Dan satu lagi, hakim itu tidak boleh takut mati. Tolong direnungkan ya Pak soal kode etik ini," papar Nurhakim.

"Siap Pak," jawab Setyabudi tegas.

Persidangan Kamis siang itu, menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Toto Hutagalung dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

Persidangan ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Bandung. Kursi di ruang sidang terlihat penuh. Tampak hadir siang itu Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com