Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebobolan Rp 3 Miliar, BNI Sampang Mutasi Pegawainya

Kompas.com - 10/10/2013, 19:20 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sejumlah karyawan yang ditempatkan di Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dimmutasi ke beberapa kanto kas lainnya yang ada di wilayah Madura. Mutasi itu menyusul penggelapan uang yang dilakukan pimpinan BNI Cabang Ketapang, Sampang, berinisial EF sebesar Rp 3.075.974.000 (Rp 3 miliar).

Bagus Suhandoko, Pemimpin Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Madura Kamis (10/10/2013) di Pamekasan mengatakan, mutasi itu dalam rangka mitigasi risiko perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti manipulasi data dan sebagainya.

"Di internal kami sudah melakukan langkah-langkah penyelamatan, di antaranya memutasikan karyawan di BNI Ketapang ke beberapa daerah. Tujuannya agar tidak ada perubahan data dan pengawasannya lebih mudah dan lebih baik," kata Bagus Suhandoko.

Dijelaskan Handoko, di internal sendiri, bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan akan diproses sesuai dengan prosedur perusahaan. Sementara di eksternal, pihak BNI memasrahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum untuk memroses sesuai dengan perundang-undangan.

"Segala bentuk kejahatan yang dilakukan setiap karyawan, akan diserahkan kepada polisi setelah internal melakukan investigasi dan menemukan kejanggalan seperti yang dilakukan EF," katanya.

EF sendiri oleh Polres Sampang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan berdasarkan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan barang oleh pekerja. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun. Kini tersangka sedang ditahan di Mapolres Sampang.

Sebelumnya diberitakan, kasus penggelapan uang di BNI Ketapang, Sampang diketahui setelah KCU BNI Madura melakukan audit keuangan secara rutin. Hasilnya ada kejanggalan antara laporan dengan kondisi keuangan. Kejanggalan keuangan itu disebabkan karena digelapkan oleh EF.

Uang itu berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sampang, digunakan oleh EF untuk bermain judi online dan berpesta dengan perempuan bayaran. Sebanyak Rp 1,6 miliar digunakan EF untuk judi online dan Rp 2,15 miliar untuk bersenang-senang bersama perempuan bayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com