Para mahasiswa dari berbagai fakultas itu tiba di Polres Pematangsiantar yang sudah dijaga ketat puluhan aparat. Dengan menumpangi dua unit mobil jenis pikap, mahasiswa mendesak Polres Siantar segera menangkap dan menahan lima orang pembina universitas yang mereka anggap sebagai mafia adimistrasi. Kelimanya adalah Minten Saragih, Polentino Girsang, Marjan Purba, Pdt Pandapotan Sihaloho dan Wasington Sipayung yang merupakan Dewan Pembina Universitas.
Seusai melakuan aksi di Polres Pematangsiantar dan tidak mendapatkan respons, para mahasiswa melanjutkan aksi ke kantor Kejari Pematangsiantar yang berjarak sekitar 200 meter dari Polres. Di sana, para mahasiswa yang tak diperbolehkan masuk, kembali menyuarakan mendesak agar penegak hukum, termasuk Kejari Pematangsiantar, menangkap kelima pembina kampus mereka.
Sekitar dua jam melakukan orasi, pihak Kejari Pematangsiantar yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelejen Agusalim Nasution keluar dan langsung memberikan penjelasan. Kata Agusalim, tuntutan para mahasiswa sebenarnya sudah ditangani dan sudah masuk ke tahap P 18 dan P 19 (petunjuk dari jaksa ke penyidik Polres).
"Kita sudah menangani kasus tersebut. Hanya saja, Jaksa penuntut umum masih menunggu penyidik untuk melengkapi petunjuk yang diberi," ujar Agusalim.
Kordinator Aksi Jonli Simarmata dalam keterangannya mengatakan, aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan hukum dua lembaga tersebut. Sebab, menurutnya, dengan lambatnya penyelesaian kasus tersebut, dia dan rekan-rekan seluruh mahasiswa menjadi kesulitan dalam menjalani perkuliahan.
"Jika tak diselesaikan, ini akan tetap jadi polemik di tubuh USI yang berdampak kegiatan belajar mengajar jadi terganggu," paparnya. Setelah menyampaikan aspirasinya, para mahasiswa akhirnya membubarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.