Ridwan ditangkap karena kedapatan mengedarkan obat keras dan berbahaya (okerbaya). Di hadapan penyidik, Ridwan mengaku terpaksa mengedarkan okerbaya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, keuntungan dari bisnis jual obat tersebut sangat menggiurkan.
"Saya baru berjualan sekitar 5 bulanan. Untuk harga satu boks dextro saya beli Rp 400 ribu. Biasanya satu boksnya isi 1.000 butir," kata Ridwan.
Pil tersebut kemudian dikemas dalam plastik 'klip' berisi 10 butir, untuk dijual kembali. "Biasanya saya jual Rp 5.000 per plastik. Kalau laku semua, saya dapat penghasilan Rp 100.000," ujar Ridwan.
Sedangkan untuk pil trex, lanjut Ridwan, dalam satu boks dengan isi 1.000 butir dibeli dengan harga Rp 900.000. "Kemudian saya bungkus plastik klip isi tiga butir dan saya jual Rp 5.000," ungkapnya.
Untuk pil trex ini, penjualannya lebih lama, karena harganya relatif mahal. Namun, keuntungannya lebih besar dibanding keuntungan dari pil dextro. Selama ini, tersangka mengaku menjual pil berbahaya itu kepada kalangan teman, atau pengamen saja.
"Kalau ke pelajar, saya enggak pernah jual Pak," kilahnya.
Selain dijual, tersangka juga mengaku menggunakan pil itu untuk dikonsumsi sendiri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196, 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Untuk Ancaman hukumannya di 10 tahun penjara," kata Kasatreskoba Polres Jember Ajun Komisaris Edy Sudarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.