Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Bupati Tasik Kembalikan Uang Perjalanan Dinas dengan Mencicil

Kompas.com - 10/10/2013, 09:19 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Penggunaan anggaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang tak wajar, akhirnya diakui Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya mencicil pengembalian uang negara tersebut ke kas negara. "Kami sudah mulai mengembalikan anggaran perjalanan dinas itu ke kas negara baru sebagian sebesar Rp 50 juta. Dari bupati sebesar Rp 30 juta dan dari wakil bupati sebesar Rp 20 juta," ungkap Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Tasikmalaya Wawan Sofandi, kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/10/2013).

Wawan menambahkan, pengembalian anggaran itu sesuai perintah secara tertulis dari BPK. Dalam perintah itu tidak disebutkan batas terakhir pengembalian jumlah anggaran yang seluruhnya sebesar Rp 902 juta, sebagai dana perjalanan dinas.

Namun, Wawan tetap membantah kalau seluruh jumlah anggaran itu digunakan untuk perjalanan dinas bupati dan wakilnya selama sehari. "Seluruh jumlah dana itu bukan untuk sehari, tapi akumulasi penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk setahun pada tahun 2012. Kayaknya ada kesalahan penulisan dalam laporan BPK, memang ada kata penggunaan perjalanan dinas sehari, tapi jumlah itu akumulasi setahun, kan ada lampiran selanjutnya yang merinci jumlah penggunaan anggaran," terang Wawan.

Pernyataan Wawan berbeda dengan berkas laporan hasil pemeriksaan BPK, pada halaman satu poin dua disebutkan biaya penginapan atas perjalanan dinas luar daerah yang dilakukan hanya satu hari sebesar Rp 902 juta tidak layak dibayarkan, dan realisasi biaya perjalanan dinas sebesar Rp 119.360.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Hal itu diperjelas pada halaman tujuh poin dua bahwa, Sekretariat Daerah Tasikmalaya tahun anggaran 2012 telah menganggarkan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 3, 95 miliar, dan telah digunakan pada tahun yang sama sebesar 3.91 miliar atau 99, 13 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Dari jumlah realisasi itu terdapat biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati Tasikmalaya dalam rangka melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah lainnya sebesar Rp 1.69 miliar, serta perjalanan dinas dalam rangka menghadiri rapat dan undangan di luar daerah sebesar Rp 541 juta.

Jumlah total biaya penginapan untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan selama satu hari pada tahun anggaran 2012 adalah sebesar Rp 902 juta tanpa melakukan penginapan dan tidak layak dibayarkan sebagai perjalanan dinas.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan ketidakwajaran penggunaan anggaran perjalanan dinas bupati dan wakil Bupati Tasikmalaya pada tahun anggaran 2012, yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 902 juta dalam sehari.

Penemuan itu merupakan hasil audit BPK dalam penggunaan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2012, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com