Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Tahun Jabatan Kades di Pamekasan Dikuasai Bapak-Anak

Kompas.com - 08/10/2013, 18:33 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Jabatan kepala Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, selama 22 tahun dijabat turun-temurun oleh bapak dan anaknya. Selama 12 tahun, desa di ujung utara Pamekasan dan berbatasan dengan Kabupaten Sampang ini dijabat oleh Abd Sattar dan 10 tahun berikutnya dipegang oleh Ruspandi, anak kandung Abd Sattar.

Kini jabatan itu dikembalikan lagi oleh Ruspandi kepada bapaknya setelah masa jabatannya berakhir sejak 14 Juli 2013 lalu. Pengembalian jabatan itu bersifat sementara. Namun, hal itu menuai protes dari penduduk Desa Tamberu. Ditengarai, ada kongkalikong antara Ruspandi dan Fathorrahman, Camat Batumarmar.

Ahmad, tokoh masyarakat Desa Tamberu, menuturkan bahwa pengembalian jabatan kepada Abd Sattar karena ketidaktegasan Camat Batumarmar. Sebab, Sekretaris Daerah Pamekasan sudah memerintahkan Camat Batumarmar untuk segera membentuk panitia pemilihan kepala desa (pilkades).

"Perintah Sekda tidak diindahkan oleh Camat. Justru Camat menunjuk ayah mantan Kades, Ruspandi, sebagai pejabat sementara," kata Ahmad, Selasa (8/10/2013).

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, Sekda Pamekasan juga sudah membuat surat keputusan (SK) pengangkatan pelaksana tugas Kades Tamberu kepada Sekretaris Desa Tamberu, Rusli, yang tak lain adalah adik kandung Ruspandi, mantan Kades Tamberu. Namun, SK itu ditangguhkan karena yang bersangkutan tidak berkenan.

"Dalam Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa, jika sekdes tidak berkenan menjadi plt kades, maka pihak staf kecamatan yang menjabatnya. Namun, Camat Batumarmar menunjuk orangtua Ruspandi," protes Ahmad.

Oleh sebab itu, Ahmad bersama anggota masyarakat Desa Tamberu lainnya meminta agar Pemkab Pamekasan memberikan teguran kepada Camat Batumarmar terkait ketida jelasan pejabat di desanya. Masyarakat saat ini bingung untuk mengurus administrasi desa. Ini karena pengangkatan Abd Sattar sebagai Plt Kades Tamberu dinilai menyalahi hukum.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Pamekasan Muhammad Zakir mengatakan ketika dikonfirmasi bahwa ia akan meminta klarifikasi terhadap Camat Batumarmar. Ini karena sebelumnya, yang bersangkutan sudah diminta menjalankan tugasnya untuk mengambil alih tugas pembentukan panitia pemilihan kepala desa.

"Karena perintah itu belum dilaksanakan, maka camatnya akan kami panggil," kata Zakir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com