Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Jangan Ungkit-ungkit Lagi Hasil Pilgub Jatim

Kompas.com - 08/10/2013, 17:00 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang sengketa Pilgub Jawa Timur. Sebab, kata Mendagri, keputusan itu sudah berkekuatan hukum dan sifatnya mengikat.

"Dalam hal ini jangan menoleh ke belakang, apalagi dikaitkan dengan ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, yang sudah diputuskan harus dijalani," katanya seusai memberikan pengarahan kepada bupati/wali kota se-Jatim, di Surabaya, Selasa (8/10/2013).

Dia mengatakan, apa yang diputuskan oleh MK adalah keputusan hukum tertinggi dalam setiap sengketa pilkada. Artinya, menurut dia, semua pihak harus menghormati sistem yang ditetapkan oleh lembaga negara selaku institusi.

"Saya sendiri secara pribadi mengimbau agar keputusan terkait hasil Pilgub Jatim tidak diungkit-ungkit lagi," tambahnya.

Senin (7/10/2013) kemarin, MK menolak gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja selaku pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Jatim terhadap termohon KPU Jatim dengan pihak terkait Soekarwo-Saifullah Yusuf. Pihak Khofifah menggugat karena diyakini ada upaya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan pasangan petahana. Beberapa hal yang dijadikan obyek gugatan, antara lain, keterlibatan PNS, penggunaan dana hibah, dan penggunaan APBD untuk kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com