"Dia tidak menerima apa pun, tidak ada perjanjian apa pun untuk menerima fee apa pun," kata pengacara Chairun Nisa, Farid Hasbi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Chairun Nisa merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Politikus Partai Golkar ini diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima suap dari Cornelis dan Hambit.
KPK pun menetapkan Akil, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Farid, uang Rp 3 miliar yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan di rumah Akil beberapa waktu lalu berasal dari Hambit yang dibawa oleh Cornelis.
"Dari HB (Hambit) dibawa ke CN (Cornelis)," ujarnya.
Uang tersebut, menurut Farid, belum sampai ke tangan Akil. Dia juga mengatakan kalau Chairun Nisa saat itu hanya sedang apes karena tertangkap tangan KPK ketika dia membantu untuk menghubungkan Cornelis dan Hambit dengan Akil. Farid mengungkapkan bahwa kebetulan saja kliennya kenal dengan Akil.
Hubungan Chairun Nisa, lanjutnya, hanya pertemanan biasa. Chairun Nisa mengenal Akil karena hakim konstitusi itu dulunya sama-sama politikus Partai Golkar.
"Iya dia apes, terjebaklah gitu," kata Farid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.