Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Siswi SMA, Seorang Tukang Ojek Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 07/10/2013, 19:19 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com
 — Seorang tukang ojek, RA (22), warga Kelurahan Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Polres TTU lantaran telah menghamili FL (15), warga Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara. FL sendiri adalah siswi kelas I di salah satu SMA swasta di Kota Kefamenanu.

Ayah kandung FL, Feb, ketika ditemui Kompas.com di Mapolres TTU, Senin (7/10/2013), mengatakan, dirinya melaporkan RA karena tidak bertanggung jawab atas kehamilan putri pertamanya itu.

“Sebelumnya kami keluarga sudah sembilan kali menghubungi orangtua RA untuk membicarakan kehamilan anak saya ini, namun sepertinya RA dan orangtuanya tidak mau bertanggung jawab, sehingga terpaksa kami tempuh dengan cara ini. Kalau memang tidak mau bertanggung jawab juga, kita inginnya antardua keluarga ini duduk sama-sama untuk bicara,” kata Feb.

“Biarlah diproses secara hukum saja karena seolah-olah kami telah dipermainkan. Masa depan anak saya ini jadi tidak jelas gara-gara dia (RA),” sambung Feb geram.

Sesuai pengakuan anaknya, lanjut Feb, awal pertemuan FL dengan RA terjadi pada Februari 2013 lalu dan keduanya pun pacaran. Pada bulan Maret, pertama kali keduanya berhubungan badan di tengah hutan di Desa Faenake.

“Setelah berhubungan badan pertama itu rupanya membuat keduanya ingin mengulang hal yang sama, sehingga menurut pengakuan anak saya, keduanya telah berhubungan sebanyak empat kali dan salah satunya pernah di rumah milik pamannya RA sampai akhirnya anak saya hamil. Usia kehamilan anak saya kini memasuki enam bulan," beber Feb.

Terkait laporan itu, Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan akan menindaklanjuti dan memproses semua laporan yang masuk, termasuk kasus ini. “Kasus ini baru dilaporkan dan sementara ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Saya minta wartawan pun bisa mengawasi kasus ini,” harap Suparwitha singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com