Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Seluruh Permohonan Khofifah-Herman

Kompas.com - 07/10/2013, 17:05 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah) terkait sengketa hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin ( 7/10/2013 ) sore.

Sidang dihadiri Soekarwo, Khofifah, serta ratusan pendukung kedua pihak. Putusan hanya dijatuhkan oleh delapan hakim konstitusi setelah Akil Mochtar tersangkut kasus dugaan korupsi.

Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra Bantuan RTSM. Memang, stiker program tersebut memuat foto Soekarwo. Namun, menurut MK, itu bukan dalam kapasitas sebagai cagub, tetapi sebagai gubernur, apalagi anggaran sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"MK juga berpendapat Karsa tidak terbukti memanfaatkan birokrasi untuk kampanye. Justru, menurut MK, sebaliknya. Gubernur telah terbitkan surat edaran (kepada jajaran pemerintah di Jatim) untuk menjaga netralitas PNS," kata hakim konstitusi.

Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.

Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. "Tidak terbukti pemberian bansos memengaruhi kebebasan pemilih," kata hakim konstitusi.

Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. "Dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum," pungkas hakim.

Sebelum membacakan putusan, Hamdan menanyakan kepada pemohon, termohon, dan para pihak apakah pernah menemui atau menghubungi hakim konstitusi selama sidang berjalan. Mereka semua mengaku tidak pernah.

"Karena berkembang berbagai info, ada yang pernah menghadap hakim. Kita mau klarifikasi," kata Hamdan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim, perolehan suara pasangan Karsa berada di urutan teratas, mencapai 47,25 persen suara. Di bawah pasangan itu, terdapat pasangan Berkah, mendapat 37,62 persen suara, pasangan Eggi Sudjana-M Sihat mendapat 2,44 persen, dan pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah mendapat 12,69 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com