Koordinator lapangan, Herri Usman, mengatakan, upah yang diterapkan kepada pekerja kontrak di distributor Lampung dengan sistem borongan sangat tidak manusiawi. Aturan itu melanggar ketentuan keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Pendapatan tidak sampai Rp 500.000 per bulan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup lajang, apalagi bagi kepala rumah tangga," kata dia.
Terlebih lagi, pemerintah juga sudah menaikkan harga bahan bakar minyak yang diikuti dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
"Bagaimana mungkin pendapatan itu mampu memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarga," tanya Herri.
Gaji tenaga kontrak yang ditekan ditambah dengan kenaikan TDL tidak juga membuat pelayanan PLN di Lampung semakin baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.