Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, J. Manulang, mengatakan, aset kedua terpidana tersebut akan dilelang karena keduanya belum melaksanakan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku untuk membayar denda serta uang pengganti kepada negara.
"Keduanya telah menjalani hukuman, namun keduanya belum membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan sehingga kita harus melelang aset milik dua terpidana korupsi ini,” kata Manulang, Senin (7/10/2013).
Kejaksaan terpaksa mengambil langkah tegas untuk melelang aset kedua terpidana ini lantaran meski sudah diminta untuk memenuhi kewajibannya, keduanya belum juga membayar denda serta uang pengganti kepada negara.
Menurut Manulang, aset berupa sebidang tanah mililk Raharusun yang terletak di dekat Bandara Rar Gwamar Dobo dalam waktu dekat ini akan dilelang sebab yang bersangkutan belum menyetor uang ganti rugi kepada negara sesuai yang diperintahkan dalam amar putusan majelis hakim PN Ambon sebesar Rp 31 miliar.
Kejaksaan kata Manulang juga akan menelusuri aset milik Raharusun di tempat lain untuk disita dan dilelang sebab nilai aset tanah milik Raharusun di dekat bandara tidak mencukupi jumlah nilai uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Dobo juga akan menerbitkan surat perintah penelusuran aset atau harta kekayaan milik mantan Bupati Teddy Tengko yang diduga kuat berada di luar daerah seperti Jawa Timur. "Kemungkinan aset milik Teddy Tengko berada di luar Maluku seperti di Malang dan Surabaya, sehingga kita akan telusuri kesana juga,”ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.