Kali ini sabu-sabu diselundupkan dalam kiriman kursi mobil dari Kuala Lumpur, Malaysia, untuk seseorang di Surabaya. Total sabu-sabu seberat 182 gram, dalam enam bungkus aluminium foil itu dimasukkan dalam busa jok mobil yang disobek.
''Buktinya narkoba itu terdeteksi masih terdeteksi alat x-ray dan langsung kami lakukan penegahan,'' kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan, Senin (7/10/2013).
Dalam paket tersebut, tertera pengirim atas nama Tan Eng Kooi dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan penerimanya bernama Ivan Teguh Santoso. ''Bagi kami, ini modus baru, karena biasanya narkoba dapat kami deteksi di barang bawaan penumpang pesawat, atau di barang kiriman melalui pos,'' terangnya.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, sebanyak lima orang berhasil diamankan. Mereka diduga sebagai satu jaringan dengan penerima narkoba. Ivan Teguh Santoso.
Karena bukti yang diamankan lebih dari lima gram, sesuai UU 35/2009 tentang Narkotika, maka pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.