Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Hektar Lahan Petani Garam di Pamekasan Jadi Sengketa

Kompas.com - 06/10/2013, 20:14 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Tanah yang disebut sebagai milik Perhutani Madura di Dusun Trokem, Desa Majugan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, seluas enam hektar dan dikelola petani garam desa setempat, kini menjadi sengketa.

Lahan itu sudah dikerjakan sejak tahun 2010 lalu oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Barokah, dengan beraggotakan 28 orang.

Lahan itu kini hendak direbut perseorangan yang mengaku memiliki sertifikat tanah serta vonis pengadilan Pamekasan yang dibacakan pada Selasa, 1 Oktober 2013. Orang tersebut yaitu H. Syafii, warga Dusun Laok Tambak, Desa Padelegen, Kecamatan Pademawu.

Syafii ngotot mengusir warga yang mengelola tanah yang diklaim miliknya dan menuduh warga dengan penyerobotan lahan.

Raji, mantan Ketua Pokmas Sumber Barokah, Minggu (6/9/2013) mengatakan, sampai kapan pun tidak akan menyerahkan tanah itu kepada H. Syafii. Sebab tanah itu milik Perhutani yang dikelolakan kepada petani.

Dia menuding, kepemilikan sertifikat tanah H. Syafii itu, diperoleh berdasarkan "kongkalikong" dengan kepala desa, petugas pertanahan dengan memanipulasi data pada tahun 1997 silam.

"Jangan paksa kami kapanpun untuk meninggalkan lahan ini, sebab tanah ini milik negara yang dikelolakan kepada petani dengan sistem bagi hasil," kata Raji.

Bukti dokumen penggarapan lahan antara petani garam dan Perhutani, dilaksanakan pada 15 Juli 2010 lalu. Dalam dokumen itu dijelaskan, status warga hanya penggarap dan hasilnya dibagi dengan Perhutani.

Dari hasil penggarapan lahan, pihak Perhutani mendapat 30 persen, 70 persen dibagi rata dengan anggota Pokmas.

Sementara itu, Murgunadi, Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Madura Pamekasan mengatakan, lahan itu sejak tahun 2010 sudah disengketakan dan sampai saat ini belum ada putusan hakim.

Kalaupun ada, pihaknya belum menerima salinannya. Diakuinya, sejak tahun 2003 lalu, di lahan tersebut sudah tidak boleh ada penggarapan. Jika sekarang masih ada penggarapan, itu di luar pengetahuan KPH.

"Kami melarang penggarapan di lahan yang masih bersengketa. Sedangkan bagi hasil penggarapan lahan, kami tidak tahu pasti," ujarnya.

Syafii  pun akan melaporkan warga yang menggarap lahan yang sudah divonis menjadi miliknya. Apalagi, dalam vonis yang dibacakan pihak PN Pamekasan, penggarap dalam hal ini Raji, sudah dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dengan kasus penyerobotan tanah.

Pihak Raji mengaku heran dengan putusan PN Pamekasan itu. Sebab tanah itu bukan miliknya. Seharusnya kata Raji, yang digugat adalah Perhutani, bukan dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com