Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Beroperasi, Penyalur "Cukrik" Berpindah-Pindah Tempat

Kompas.com - 06/10/2013, 16:38 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Budi (52), tersangka penyalur minuman keras jenis "cukrik" yang menewaskan belasan orang di Surabaya, tetap beroperasi sejak ditetapkan buron akhir bulan lalu oleh Polrestabes Surabaya.

Dia terpantau selalu berpindah-pindah tempat tinggal dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Informasi dari tim yang diterjunkan Polrestabes Surabaya, selama hampir dua pekan, warga Jalan Kutai II Surabaya itu terdeteksi di antaranya di Bojonegoro, Madiun, Solo, dan Sukoharjo.

"Tersangka dipastikan tetap mengoperasikan usahanya menjual miras tanpa izin edar dan melanggar hukum," kata kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Minggu (6/10/2013).

Di hadapan hukum, pecatan polisi ini, kata Setija, akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 140, 142 dan 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan.

Budi tertangkap bersama rekannya, Don (35) saat santap malam di sebuah rumah makan di kawasan Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (5/10/2013) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 360 botol yang dimuat dalam 30 dos minuman keras dalam sebuah mobil yang dibawanya dari Sukoharjo. Minuman keras jenis "cukrik" yang dioplos Budi dengan bahan minuman lainnya telah menewaskan 14 orang warga Surabaya.

Polrestabes Surabaya juga telah menggerebek gudang penyimpanan dan tempat pengoplosan miras yang berada tepat di depan rumahnya di Jalan Kutai II Surabaya. Dalam gudangnya, polisi menyita cukrik sebanyak 41 dos besar, 23 dos dos kecil, dan 21 jeriken.

Kemudian, 20 jeriken kosong dan 368 botol kosong, serta sejumlah motor yang diduga sebagai alat transportasi untuk distribusi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com