Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Yogyakarta Tuntut Upah Naik 50 Persen

Kompas.com - 04/10/2013, 20:33 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendesak pemerintah menaikkan batasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 50 persen. Sebab kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berdampak pada kemampuan daya beli buruh yang turun sampai 30 persen.

Tuntutan kenaikan upah sampai 50 persen juga didorong oleh faktor inflasi. Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik, inflasi pada Agustus 2013 year on year sudah mencapai 8,06 persen.

"Kondisi ini membuktikan prediksi pemerintah saat penetapan UMK 2012 bahwa inflasi naik 6 persen, tidaklah tepat," jelas Sekretaris Jenderal ABY, Kirnadi, Jumat (3/10/2013).

Selain peningkatan UMK, lanjut Kirnadi, pihaknya juga tidak sependapat dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan. Sepanjang Mei hingga Agustus 2013, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta mencatat nominal KHL berkisar Rp 1,1 juta.

"Data itu sangat berbeda, berdasarkan data survei yang kita lakukan menunjukkan angka KHL Kota Yogya sebesar Rp 2,09 juta. Di Kabupaten Sleman sebesar Rp 2,08 juta, Bantul Rp 2,06 juta, Gunungkidul Rp 1,89 juta, dan Kulonprogo Rp 1,9 juta," tandasnya.

Kirnadi menilai, perbedaan hasil survei yang sangat mencolok disebabkan salah satunya mutu barang yang disurvei oleh Dewan Pengupahan terlalu rendah. Padahal di Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 12/2012 disebutkan kualitas yang disurve adalah sedang.

"Mereka (Dewan Pengupahan) cenderung mengikuti arahan pengusaha. Tidaklah logis ketika kenaikan BBM mencapai 40 persen, tapi hasil survei KHL justru cenderung turun," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Kirnadi menyatakan bahwa Aliansi Buruh Yogyakarta meminta bupati dan wali kota agar mengusulkan UMK kepada Gubernur DIY sesuai hasil survei ABY. Sebab sudah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan logis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com